Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tatakerja Perangkat Daerah, maka Dinas  Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok

Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika mempunyai Tugas Pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik.

  • Fungsi

Dalam menjalankan tugas pokok dimaksud Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Iinformatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik.
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan kebijaksanaan teknis Kepala Dinas dibantu oleh seorang Sekretaris, 2 (dua) orang Kepala Bidang, 2 ( dua ) orang Kasubag, 6 (enam) orang Kepala Seksi, yang dalam melaksanakan tugasnya mengacu kepada Tugas Pokok dan Fungsi yang telah ditetapkan yaitu :

  1. Sekretaris  mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
  3. Kasubag Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan keuangan lingkup Dinas.
  4. Kabid Kehumasan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang kehumasan.
  5. Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Publik  mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan data dan informasi publik.
  6. Kasi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan saluran komunikasi publik.
  7. Kasi Statistik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas statistik.
  8. Kabid Penyelenggaraan E-goverment mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan e-goverment.
  9. Kasi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas infrasruktur dan teknologi.
  10. Kasi Aplikasi Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas aplikasi pemberdayaan informatika.
  11. Kasi Persandian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas persandian.

Sumber Daya Perangkat Daerah

Sumber daya yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh terdiri dari 21 PNS dan 16 orang Tenaga harian lepas ( THL ) sumber daya manusia  dengan klasifikasi dan kualifikasi  sebagaimana pada Tabel dibawah ini :

  1. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia pada Dinas dan Komunikasi Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Golongan  PNS

Tabel II.1 Distribusi PNS Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Golongan.

No.GolonganJumlah
1I
2II1   Orang
3III15   Orang
4IV3    Orang
Total21  Orang

Dari tabel diatas tergambar bahwa kecukupan jumlah SDM Diskominfo untuk beroperasional dengan baik masih kurang, untuk pengisian jabatan struktural dibutuhkan sebanyak 12 orang, ditambah dengan pejabat pengelola keuangan, termasuk bendahara, verifikasi, pembuat laporan, akutansi, pengelola barang dan seterusnya yang membutuhkan minimal 8 orang tenaga tersendiri. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kecukupan tenaga staf operasional yang membantu pejabat struktural masih jauh dari cukup.

  • Berdasarkan Pendidikan PNS.

Selanjutnya, dipandang dari sisi lulusan tenaga yang ada di Diskominfo Payakumbuh tahun 2017, penyebaran skill tenaga masih sangat senjang. Tenaga lulusan S1 dan S2 yang tercantum dibawah ini sebanyak 15 orang hanya bisa untuk memenuhi tenaga struktural, sementara yang lainnya sebagai penopang pekerjaan masih belum memadai.

Tabel II.2 Distribusi PNS Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Pendidikan.

No.PendidikanJumlah
1SLTP
2SLTA5 Orang
3D2
4D3
3D41 orang
4S110 Orang
5S25 Orang
Total21 Orang
  • Berdasarkan jabatan

Menurut jabatan, tenaga operasional pada Diskominfo Payakumbuh lebih didominasi oleh tenaga Harian Lepas yang difungsikan menurut skill dan juga administrasi. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Tabel II.3 Distribusi PNS Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Eselon.

NOJABATANJUMLAHKETERANGAN
1Eselon II1Kepala Dinas
2Eselon III3Kepala Bidang dan  Sekretaris
3 Eselon IV8Kasi dan Kasubag
4Fungsional  Umum9Staf dan Fungsional
JUMLAH21 

Selanjutnya, untuk pelaksanaan operasional Diskominfo, pada tahun 2021 dibantu dengan Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 16 orang yang berfungsi sebagai :

  1. Operasional Pemeliharaan jaringan TI untuk OPD layanan se-Payakumbuh, sebanyak 10 orang.
  2. Para programmer, sebanyak 3 orang.
  3. Tenaga Kebersihan, sebanyak 1 orang.
  4. Tenaga teknis Kehumasan, sebanyak 2 orang