PAYAKUMBUH — Aplikasi Si Fadwa Rancak (Sistem Informasi Fasilitasi Administrasi Warga dan Registrasi Pencatatan Administrasi Kependudukan) dilaunching dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Payakumbuh ke 50, pada 17 Desember Tahun 2020 di kantor balai kota.
SiFadwa Rancak merupakan aplikasi mobile berbasis android yang bisa dipakai warga dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan di Kota Payakumbuh. Layanan ini terintegrasi dengan sistem layanan offline pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh. Layanan terintegrasi ini berlangsung cepat, akurat, dan transparan.
Sudah dapat diunduh di playstore, ukurannya cuma 10Mb, dan itu gratis, tanpa bayar. Setelah mengunduh aplikasi ini, akan langsung terinstall pada perangkat android pengguna, dan di halaman awal pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa login. Registrasi menggunakan e-mail dan passwordnya serta data diri sesuai KTP.
Setelah registrasi, pengguna harus menunggu operator dinas memverifikasi data diri yang mereka masukkan. Barulah nanti mereka akan bisa mengakses pelayanan kependudukan mana yang akan mereka gunakan.
Sementara dalam rancangannya, layanan itu ada 4 :
- Pendaftaran penduduk seperti penerbitan KTP-el, KK, dan KIA.
- Pencatatan sipil seperti akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, dan akte perceraian.
- Survey kepuasan masyarakat, ini merupakan untuk digunakan indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 tahun 2017.
- Pengaduan yang terbagi dua, ada pengaduan terkait layanan langsung tersambung ke SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), sifatnya universal di setiap OPD Payakumbuh.
Ada lagi pengaduan NIK Online, dimana lembaga yang menggunakan data NIK atau dukcapil, contoh BPJS, BANK, Perpajakan, Samsat, BPN, dan lembaga lainnya apabila tidak menemukan data warga tersebut, maka masyarakat bisa melaporkan hal itu ke disukcapil agar dapat dikonsolidasikan oleh dinas ke Kemendagri.
Aplikasi besutan Bidang E Goverment (E-Gov) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Payakumbuh itu digarap dalam waktu tiga bulan saja, dan masih terus akan dikembangkan.
“Aplikasi ini akan dipakai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, servernya ada di kita, Pemko Payakumbuh,” kata Kabid E-Gov Armein Busra kepada media, Jumat (18/12).
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Yunida Fatwa kepada media di kantornya menjelaskan kehadiran aplikasi ini nantinya diharapkan sebagai pengganti dari sistem online yang dilakukan sekarang, masih menggunakan layanan whatsapp. Kekurangan melalui W.A, operator dinas sering kewalahan melayani antrian. Maka diganti dengan aplikasi SiFadwa Rancak agar antrian dapat terlayani dengan baik.
“Kalau biasanya layanan kita kan online via W.A, ini bakal diganti dengan aplikasi. Karena ini baru dilauching, maka masih dalam tahap testing ujicoba. Diusahakan awal Januari bisa dipakai warga Payakumbuh,” kata Yunida.
Menariknya, aplikasi ini berkebetulan saja singkatan namanya hampir sama dengan nama belakang kepala dinas itu.
“Tulisannya kan beda ada, ketika dibaca memang berbunyi sama, kebetulan itupun Diskominfo yang memberikan nama aplikasinya,” terang Yunida. (Humas)
0 Comments